Halaman

Pajak Reklame

Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan Reklame.

DASAR HUKUM :

  • Undang-undang No. 28 Tahun 2009.

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN

  1. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame
  2. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  3. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
  4. Dalam hal Nilai Sewa Reklame tidak diketahui dan /atau dianggap tidak wajar, NilaiSewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor- faktor sebagaimana dimaksud pada angka 3.
  5. Cara perhitungan NilaiSewa Reklame sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditentukan sebagai berikut:

    a. Nilai Sewa Reklame dihitung sebagai hasil perkalian antara Nilai Jual Reklame dengan Biaya Pemasangan Reklame;

    b. Biaya Pemasangan Reklame dihitung dari Luas Reklame dikalikan Harga Dasar Pemasangan Reklame;

    c. untuk menghitung masing-masing faktor diberi skor/ koefisien yang ditentukan dengan angka indeks yang menggambarkan nilai dari tiap-tiap faktor;

    d. Nilai Jual Reklame diperoleh dari perkalian antara skor/ koefisien yang diberikan untuk masing-masing faktor.

  6. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

TARIF

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 10%

Bagikan :