Pajak Reklame
Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan Reklame.
DASAR HUKUM :
-
Undang-undang No. 28 Tahun 2009.
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame
- Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
- Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
- Dalam hal Nilai Sewa Reklame tidak diketahui dan /atau dianggap tidak wajar, NilaiSewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor- faktor sebagaimana dimaksud pada angka 3.
- Cara perhitungan NilaiSewa Reklame sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditentukan sebagai berikut:
a. Nilai Sewa Reklame dihitung sebagai hasil perkalian antara Nilai Jual Reklame dengan Biaya Pemasangan Reklame;
b. Biaya Pemasangan Reklame dihitung dari Luas Reklame dikalikan Harga Dasar Pemasangan Reklame;
c. untuk menghitung masing-masing faktor diberi skor/ koefisien yang ditentukan dengan angka indeks yang menggambarkan nilai dari tiap-tiap faktor;
d. Nilai Jual Reklame diperoleh dari perkalian antara skor/ koefisien yang diberikan untuk masing-masing faktor.
-
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
TARIF
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 10%