BAPENDA LUWU TINGKATKAN KEPATUHAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MELALUI SOSIALISASI PEMBAYARAN PAJAK SECARA DIGITAL
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pelaporan serta pembayaran pajak daerah oleh perusahaan pertambangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaporan dan Kewajiban Pajak Daerah serta Sosialisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Secara Non-Tunai kepada perusahaan pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Luwu, Kamis (3/07/2025).
Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, didampingi para Kepala Bidang lingkup Bapenda. Dari pihak perusahaan, hadir perwakilan dari PT. Masmindo Dwi Area, PT. Petrosea, dan PT. Macmahon Indonesia.
Dalam sambutannya, Sofyan Thamrin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Luwu untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peta Jalan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka percepatan transformasi digital sistem keuangan daerah.
Peserta mendapatkan penjelasan komprehensif terkait tata cara pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara digital, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PBJT Tenaga Listrik, PBJT Makanan dan atau Minuman, dan Pajak Air Tanah (PAT). Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui kanal digital yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah, seperti QRIS dan platform digital perbankan.
Melalui kegiatan ini, terjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan, serta menghasilkan komitmen bersama untuk mendukung implementasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non-tunai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, sekaligus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu melalui pemanfaatan teknologi digital.



